MENGGALI FENOMENA MAJORITARIANISME DALAM LAYANAN PENDIDIKAN MENENGAH ATAS DI KABUPATEN BEKASI

DOI:

https://doi.org/10.51667/pwjsa.v5i2.2249

Keywords:

Majoritarianisme, Pelayanan Pendidikan Agama, Pancasila, Ruang Sipil.

Abstract

ulisan ini membahas tentang fenomena majority turn dalam pelayanan pendidikan agama di SMA Negeri TS, kabupaten Bekasi. Fenomena majoritarian tidak hanya menguat dalam konteks politik dan demokrasi saja, tetapi juga telah mengakar dalam Lembaga pendidikan menegah atas di Indonesia, khususnya di kabupaten Bekasi. Fenomena ini terlihat dalam pelayanan pendidikan agama di SMA Negeri TS yang mengutamakan kepentingan agama mayoritas. Dalam tulisan ini, penulis menilai bahwa kebijakan pelayanan pendidikan harus diletakan kembali pada Pancasila sebagai kesepakatan bersama penyelenggaraan negara Indonesia. Oleh karenanya, dengan meminjam teori ruang sipil Jeffrey Alexander penulis akan menegaskan bahwa ruang pendidikan adalah ruang sipil berbasis Pancasila yang menjamin hak-hak setiap warga negara tanpa memandang identitasnya. Dengan demikian, pendidikan agama dapat menjadi wahana yang memperkuat keberagaman dan toleransi antar umat beragama dalam masyarakat setempat.

References

C. Alexander, Jeffrey. “The civil sphere”, Oxford University Press, 2006.

Hefner, Robert. “Islam and Covenantal Pluralism in Indonesia: A Critical Juncture Analysis”, The Review of Faith & International Affairs Institute for Global Engagement, Vol 18, No 2 (2020).

Hasil wawancara dengan Pejabat Sekolah, pada Februari 2024. Hasil wawancara dengan Siswa-Siswi, pada Januari 2023.

Hattu, Justitia Vox Dei. "Klarifikasi nilai dan pencegahan radikalisme dalam dunia pendidikan (sekolah menengah) di Indonesia." KURIOS (Jurnal Teologi dan Pendidikan Agama Kristen) 8, no. 1 (2022): 68-81.

Keputusan Menteri Agama nomor 16 tahun 2010, Pengelolaan Pendidikan Agama di Sekolah, pasal 3–4.

Laporan Penelitian Balai Litbang Agama Makasar. (2014): Layanan Pendidikan Agama pada Ormas Keagamaan, Makassar.

Mill, John Stuart. On liberty (1859). London: John W.Parker & Son, 1860.

Mohammad, H. (2018). Perlindungan Hak Penganut Agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jurnal Dinamika Hukum, 18(3), 355-366.

Mubarak, Z. (2021). Perlindungan Hukum Hak Penganut Agama Minoritas dalam Perspektif Hukum Internasional. Indonesian Journal of International Law, 18(2), 249-267.

O. Hayadin, Hayadin. “Layanan Pendidikan Agama Sesuai Agama Siswa di Sekolah”, Edukasi: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, Vol. 15 No. 1 (30 April 2017). Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan, (2012): Laporan Tahunan Pendidikan

Agama dan Keagamaan di Indonesia tahun 2013. Jakarta, p. 15.

Saafroedin Bahar, Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2002). 149.

Sayyid, S. Q. R. (2017). Religious Freedom in Educational Institutions: Legal Perspectives from International and Indonesian Law. University of California, Davis Law Review, 51(2), 713-752.

Tocqueville, Alexis de. "Democracy in America. 1835." Trans. Henry Reeve. Bantam: New York (2000).

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,Jakarta: Biro Hukum dan Organisasi Sekertaris Jenderal Departemen Pendidikan Nasional, 2003. 24.

Yusuf, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014), 372.

Downloads

Published

2024-12-31

How to Cite

MENGGALI FENOMENA MAJORITARIANISME DALAM LAYANAN PENDIDIKAN MENENGAH ATAS DI KABUPATEN BEKASI. (2024). Pute Waya : Sociology of Religion Journal, 5(2), 142–160. https://doi.org/10.51667/pwjsa.v5i2.2249

Issue

Section

Articles