KAJIAN TEOLOGIS TERHADAP HUKUM ADAT DELIK NEDOSA (PERKARA SUMBANG-PERKAWINAN DENGAN SAUDARA DEKAT) DI KEPULAUAN SANGIHE TALAUD

DOI:

https://doi.org/10.51667/pwjsa.v3i2.1222

Keywords:

Delik Nedosa, Perkara Sumbang, Perkawinan Saudara Dekat, Hukum Adat

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui arti Delik Nedosa (perkara sumbang),
pandangan Alkitab tentang Delik Nedosa, perkawinan yang dilarang Tuhan. Hal ini dianalisis secara
hermeneutik. Hal yang hendak dicapai adalah apakah hukum adat Delik Nedosa benar atau salah dikaji
dari sudut pandang teologi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan
kepustakaan. Dalam hal ini, peneliti memfokuskan penelitian pada pengkajian literatur. Tetapi penulis
juga melakukan wawancara kepada salah seorang tua-tua kampung dan juga salah seorang tua-tua adat
Kepulauan Sangihe Talaud. Dikaji dari sudut pandang teologi tentang Delik Nedosa, ada bagian yang
sependapat, ada yang tidak sependapat. Alkitab setuju bahwa tidak boleh saudara kandung (kakak beradik
sungguh) atau yang disebut inses melakukan perkawinan. Tetapi Alkitab tidak setujuh bahwa saudara
sepupu, cucu bersaudara, cece bersaudara, sampai keturunan ke 7, dan sama vam (marga) tidak boleh
melakukan perkawinan, karena di Alkitab dengan jelas menunjukan itu diperbolehkan. Ishak dan Yakub
buktinya di Alkitab bahwa Allah tidak melarang perkawinan dengan saudara dekat, justru Allah yang
memberi perintah mencarikan isteri bagi Ishak dari sanak saudara – kalangan keluarga sendiri dan Allah
memberkati perkawinan itu. Ishak kawin dengan keponakannya sendiri (masih satu vam/marga), Yakub
kawin dengan saudara sepupunya sendiri (masih satu vam/marga). Perkawinan yang dilarang Allah
sebenarnya jelas tertulis dalam Alkitab yaitu Inses, Perkawinan Sesama Jenis, Perkawinan dengan
Binatang

References

Alkitab, Lembaga Alkitab Indonesia, 1999.

Alkitab Penuntun Hidup Berkelimpahan. Malang: Gandum Mas, 2005.

Arnold Tindas, Artikel: Perspektif Teologi Injili Terhadap LGBT, 2017.

Artikel Doulos, Gereja Bethel Indonesia Tolak Pernikahan Sesama Jenis, Juli 2015.

Barama Mega P., Artikel: 3267-ID-Delik Nedosa Sebagai Tindak Pidana Adat sangihe.

Fitra Muh, dan Luthfiyah, Metodologi Penelitian; Penelitian Kualitatif, Tindakan

Kelas, dan Studi Kasus. Jawa Barat: CV Jejak, 2017.

http://barta1.com/2018/12/07/ketika-para-pendosa-ditenggelamkan-ke-laut-sebuahmasa-lalu-hukum-di-sangihe-talaud/Penulis: Iverdixon Tinungki.

Kamus Besar Bahasa Indonesia – Pusat Bahasa, Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia

Pustaka Utama, 2008.

M. Kyle, “Kitab Kejadian” dalam The Wycliffe Bible Commentary, Vol. 1 Kejadian –

Ester. Malang: Gandum Mas, 2007.

Makasude Makdalena – Tua-tua Kampung Bentung, Tabukan Selatan-Kepulauan

Sangihe, berusia 76 tahun. Wawancara Langsung dengan peneliti. Manado, 07

September 2022.

Peitzner V. C., Ulasan Atas 1 Korintus – Kesatuan dalam Kepelbagaian (Jakarta: BPK

Gunung Mulia, 2008.

Sumolang Steven, Kain Tenun Tradisional Kofo di Sangihe. Jakarta: Direktorat Tradisi,

Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film, Kementerian Kebudayaan dan

Pariwisata, 2011.

Teleng R J. – Tua-tua adat Kepulauan Sangihe. Wawancara Langsung dengan peneliti.

Manado, 15 Oktober 2022.

Thompson J. A., Ensiklopedi Alkitab Masa Kini – Jilid II (M-Z), penerjemah M. H.

Simanungkalit, penyunting H. A. Oppusunggu. Jakarta: Yayasan Komunikasi

Bina Kasih, 2008.

Yusak Tridarmanto, Hermeneutika – Perjanjian Baru 1. Yogyakarta: Kanisius, 2021

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

KAJIAN TEOLOGIS TERHADAP HUKUM ADAT DELIK NEDOSA (PERKARA SUMBANG-PERKAWINAN DENGAN SAUDARA DEKAT) DI KEPULAUAN SANGIHE TALAUD. (2022). Pute Waya : Sociology of Religion Journal, 3(2), 28–37. https://doi.org/10.51667/pwjsa.v3i2.1222

Issue

Section

Articles