PEMAKNAAN PANGGILAN KOSTOR DALAM PELAYANAN GEREJA

Main Article Content

Yessy Kenny Jacob
Christopher Pangalila

Abstract

Dalam sejarahnya serta pandangan alkitabiah kostor merupakan petugas liturgi, atau pelayan misa, seperti lektor, pemazmur, protokol. Namun dalam perkembangannya, demi tanggungjawab dan pertimbangan efektifitas kerja di zaman kita kostor menjadi salah satu karyawan gereja. Kostor lebih sebagai karyawan khusus dalam gereja tidak lagi dipandang sebagai bagian dari pelayan khusus gereja yang juga mempunyai tugas dan fungsi yang sama yaitu dalam pemberitaan injil sebagaimana yang di tuliskan dalam alkitab.( dalam PL :Bilangan 3, dan PB : Yairus : Mar. 5:21-43 [khususnya ay. 22, 35 dan 38]; Luk. 8:40-56 [khususnya ay. 41 dan 49], Krispus : Kis. 18:8 (dalam perikop Kis. 18:1-17), Sostenes : Kis. 18:17 (juga dalam perikop Kis. 18:1-17)


            Masalahnya, di lingkungan hidup bergereja banyak gereja di Indonesia hingga dewasa ini, termasuk GMIM dan GMIH, yang, di satu pihak, tetap memakai istilah “kostor” untuk petugas gereja tertentu tapi, di lain pihak, tidak secara konsekwen memberlakukan fungsi dan tanggung jawab  seorang Kostor sesuai dengan makna yang sebenarnya dari “kostor” itu.

Article Details

Section
Articles